Site blog

Picture of Admin Administrator
by Admin Administrator - Saturday, 13 February 2021, 9:11 PM
Anyone in the world

Pada artikel sebelumnya, kita sudah mempelajari cara memilih produk asuransi. Walaupun sudah mencari info di internet atau bahkan sampai bertanya langsung ke perusahaan asuransi, memilih produk asuransi memang bukan hal yang mudah. Apalagi jika isi polis asuransi dipenuhi dengan istilah-istilah yang kurang Anda pahami. 

Karena hal tersebut, tidak sedikit orang yang menganggap asuransi itu hal yang kompleks dan rawan terjadi kecurangan. Padahal hal itu mungkin terjadi karena mereka kurang memahami isi polis yang mereka pilih. Maka dari itu, yuk kita coba pahami polis asuransi untuk menghindari terjadinya masalah antara Anda dengan pihak penanggung. 

Saat Anda memilih produk asuransi, satu hal yang bisa Anda perhatikan adalah jenis jaminan yang ditawarkan. Karakter polis asuransi baik asuransi jiwa atau umum dibagi dalam 2 jenis jaminan yaitu:

  1. All Risk Policy (polis segala risiko)

  2. Names Perils Policy (polis bahaya tertentu disebutkan)


All Risk Policy/ARP (polis segala risiko)

Walau namanya bisa diterjemahkan menjadi polis segala risiko, perlu dipahami bahwa di seluruh dunia, tidak ada polis yang menjamin segala risiko dengan tanpa pengecualian. Penamaan ini hanya bertujuan memudahkan penyebutannya atau hanya digunakan sebagai alias saja.

Ada beberapa kata kode yang dapat diketahui sebagai ciri khas ARP. Polis ini menjamin kerugian yang disebabkan segala risiko (all risk). Namun, segala risiko yang dimaksud adalah yang memenuhi 3 unsur:

  • Unforeseen (tidak diduga)

  • Accidental (secara tiba-tiba)

  • Physical Damage (kerusakan terlihat secara kasat mata)

Jenis polis ini juga tidak memberikan pengecualian baik dalam general maupun dalam special exclusions. Sehingga dalam memverifikasi sebuah kerugian dalam polis ARP, kita harus melakukan pemeriksaan:

  1. Apakah risiko tersebut memenuhi 3 unsur (unforeseen, accidental, physical damage)?

  2. Apakah risiko tersebut tidak disebutkan dalam pengecualian?

Bila kerugian yang terjadi memenuhi poin 1 dan 2 maka kerugian yang dialami akan dijamin (liable). 

Kadang ARP dapat dikenali dari penyebutan jenis polisnya, seperti Commercial All Risk, Contractor All Risk, Moveable All Risk, Property All Risk dan lain-lain. Namun ada juga ARP yang tidak dapat dikenali dari namanya tetapi bersifat ARP.  Cara mengenali jenis ini adalah dengan membaca isi polis dan cari kata seperti:

  • Cover all risk

  • Unforeseen, accidental, physical damage

Contoh ARP yang tidak bernama "All Risk" misalnya, Marine Cargo ICC A, Electronic Equipment Insurance, Personal Accident, Life Insurance, Health Insurance dll.


Named Perils Policy/NPP (polis bahaya tertentu disebutkan)

Berbeda dengan ARP yang tidak menyebutkan bahaya apa saja yang dijamin (hanya "all risk"), NPP akan menyebutkan bahaya yang dijamin satu persatu.

Misalnya Polis Asuransi Standar Kebakaran Indonesia (PSAKI), polis ini menjamin 5 bahaya yaitu:

  1. Fire (kebakaran)

  2. Lightning (petir)

  3. Explosion (peledakan)

  4. Aircraft impact (kejatuhan pesawat terbang dan partikelnya)

  5. Smoke (asap)

Selain ke-5 bahaya tersebut, maka kerugian tidak dijamin polis. Walaupun tidak disebutkan dalam general dan special exclusions. Untuk memverifikasi sebuah kerugian dalam polis NPP juga mudah, yaitu hanya dengan melihat named perils (risiko yang disebutkan dalam jaminan). Bila kerugian disebabkan oleh risiko yang disebutkan (named) maka kesimpulannya kerugian tersebut akan dijamin penanggung. 

Menetapkan sebuah kerugian yang dijamin oleh polis memang tidak sekadar menyimpulkan bahwa kerugian dijamin setelah verifikasi awal. Namun, harus melihat segala sesuatunya yang terkait dengan bahaya penyebab kerugian. Selain itu harus dibuktikan juga dengan berbagai dokumentasi valid. Tetapi, pemahaman cara menentukan risiko dan kerugian yang dijamin dapat membantu Anda dalam proses klaim asuransi. Oleh karena itu, jadilah orang yang cermat dan teliti sehingga Anda dapat merasakan manfaat asuransi tanpa adanya risiko terjadinya kecurangan atau penipuan.

Cara cepat pahami polis asuransi

[ Modified: Saturday, 13 February 2021, 9:18 PM ]

Comments

 
Picture of Admin Administrator
by Admin Administrator - Saturday, 13 February 2021, 9:08 PM
Anyone in the world

Salah satu alasan utama seseorang ingin membeli produk asuransi pastinya karena ingin memiliki jaminan secara finansial di saat mengalami masalah bukan? Meskipun asuransi memiliki banyak manfaat, kita juga tidak bisa melupakan bahwa asuransi juga memiliki beberapa risiko. Tapi Anda tidak perlu khawatir, karena Bisa Asuransi akan memberikan beberapa tips & trik dalam memilih produk asuransi yang tepat dan aman.

Manajemen Risiko Sederhana

Sebelum Anda memilih jenis produk asuransi, lakukanlah manajemen risiko sederhana secara mandiri. Cara melakukan manajemen risiko mandiri sederhana antara lain:

  1. Periksa apakah Anda sudah memperoleh fasilitas asuransi jiwa, kesehatan dan kecelakaan diri dari perusahaan. Untuk memastikannya, Anda bisa tanyakan ke bagian HRD perusahaan Anda. Bila fasilitas asuransi tersedia, tanyakan berapa limit atau nilai serta ruang lingkup jaminan yang diberikan.

  1. Periksa penghasilan, alokasi pengeluaran dan investasi setiap bulan. Hal ini bertujuan untuk menghitung anggaran yang dapat digunakan untuk membayar kebutuhan pertanggungan.

  • Apakah terdapat alokasi pengeluaran untuk proteksi, atau belum?

  • Apakah masih ada ruang (keleluasaan) untuk membeli pertanggungan?

  • Berapa persen ruang tersebut dari penghasilan setiap bulannya?

  1. Susun keperluan pertanggungan.

Hitung dan tetapkan keperluan nilai pertanggungan atas pertanggungan di bawah.

Mulai dari: 

  • Diri: jiwa, kesehatan, kecelakaan diri

  • Aset: rumah, kendaraan, dan bisnis pribadi 

Kemudian, analisa risiko yang berdampak kerugian tinggi (severity) bila terjadi sebagai prioritas, seperti kematian, rawat inap, atau kebakaran.


Survei Perusahaan Asuransi

Setelah melakukan manajemen risiko sederhana, langkah selanjutnya:

  1. Hubungi minimal 3 perusahaan asuransi (atau agen asuransi) yang Anda percaya.

  • Minta rekomendasi pemasar atau agen yang bisa membantu Anda menjelaskan jenis polis dan ruang lingkup jaminan yang dapat mereka berikan. 

  • Minta bantuan mereka untuk melakukan manajemen risiko bagi diri, keluarga dan bisnis Anda. 

  • Ajukan proposal penawaran dan tanyakan isi proposal tersebut dengan detail.

  1. Hubungi 3 perusahaan pialang asuransi yang bisa Anda tanyakan ke Apparindo

Sama seperti langkah sebelumnya, minta rekomendasi agen, bantuan membuat manajemen risiko sederhana dan proposal penawaran.


Pertimbangkan Pilihan yang Terbaik

Setelah Anda melakukan 5 langkah di atas, coba pikirkan dan pertimbangkan pilihan Anda. 

Pikirkan kembali poin penting seperti:

  • Penawaran mana yang paling baik, dengan melihat ruang lingkup jaminan dan premi yang ditawarkan

  • Perusahaan asuransi mana yang paling berkualitas (termasuk 3 perusahaan asuransi yang ada dalam penawaran dari pialang asuransi) 

  • Penawaran mana yang paling sesuai dengan budget Anda

  • Tetapkan 1 penawaran yang terbaik, dengan penuh keyakinan sambil berdoa kepada Tuhan agar melindungi Anda, keluarga dan pialang asuransi, pemasar, dan perusahaan asuransi yang menjamin risiko Anda.

Seandainya Anda masih ragu dan belum yakin mampu melakukan sendiri langkah-langkah di atas, Anda juga bisa bertanya pada kenalan yang dipercaya dan cukup paham mengenai asuransi. Berhati-hatilah dalam memilih produk asuransi dan pastikan Anda benar-benar memahami isi polis dan risikonya.

Cara cerdas memilih produk asuransi

[ Modified: Saturday, 13 February 2021, 9:19 PM ]

Comments

 
Anyone in the world

Pernahkah Anda melihat masalah yang berkaitan dengan asuransi dalam portal berita atau media sosial? Dikarenakan isi polis asuransi yang sangat detail dan cukup sulit dipahami, seringkali terjadi kasus kecurangan atau sengketa dalam hal asuransi. Sebagai upaya mengurangi timbulnya masalah dalam industri asuransi, maka diperlukan sebuah peraturan yang wajib diikuti oleh semua anggota perindustrian asuransi. Peraturan ini dikenal juga dengan istilah Insurance Law and Regulation.

Insurance Law and Regulation (ILAR) adalah serangkaian peraturan dan hukum yang digunakan dalam transaksi dan produk asuransi. Cukup banyak peraturan dan hukum yang mengatur industri perasuransian Indonesia, termasuk tata cara penjualan dan cara melakukan transaksi asuransi.

Peraturan tersebut meliputi segala peraturan dan hukum yang terkait dengan industri asuransi di Indonesia. Seperti:

  • Undang-undang Perasuransian No. 40 tahun 2014 dan segala turunannya 

  • UU PT No. 40 tahun 2017

  • Peraturan OJK dan Surat Edaran OJK

  • UU No. 8 tahun 1999 Perlindungan Konsumen

  • UU No. 5 tahun 1999 Monopoli dan Persaingan Usaha

  • Kitab Undang-undang Hukum Dagang

  • Kitab Undang-undang Hukum Perdata

  • Aturan pada Asosiasi terkait

  • Polis Asuransi yang menjadi UU dan Peraturan bagi Penanggung dan Tertanggung

  • English Law

  • Rekaman video dan audio saat penawaran dan penjualan (juga bisa menjadi Dasar Hukum bagi kedua belah pihak)

  • Dan referensi lainnya

6 Prinsip Asuransi yang sudah dibahas kemarin juga merupakan hukum bagi penanggung dan tertanggung karena beberapa ada yang memiliki dasar hukum (KUHD & KUHPER). Insurance Law and Regulation juga berperan sebagai dasar hukum untuk menyelesaikan masalah seperti sengketa yang berkaitan dengan klaim. Masalah seperti ini cukup banyak terjadi, bahkan bisa menjadi kasus hukum pada tingkat Mahkamah Agung yang berlangsung selama bertahun-tahun.

Namun, terkadang beberapa hakim yang beracara di pengadilan baik tingkat Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT), Mahkamah Agung (MA), atau Peninjauan Kembali (PK) kurang memahami prinsip asuransi. Oleh karena itu, sering kali keputusan yang mereka ambil kurang tepat.

 Ada juga beberapa praktisi perasuransian Indonesia berpengalaman  yang menjadi pengacara dan menerapkan prinsip asuransi dengan pendekatan yang kurang tepat. Mereka membela siapa yang membayar, walaupun harus melanggar Principles of Insurance.

Meskipun masalah hukum dalam asuransi cukup sulit diselesaikan, tetapi ilustrasi dan bukti komunikasi awal berupa percakapan lisan (video dan audio) dapat menjadi hukum dan aturan bagi tertanggung dan penanggung.

Pengertian insurance law and regulation

Comments

 
Anyone in the world

Dibalik terjadinya kerugian finansial pastinya ada penyebab tertentu yang mengakibatkan kerugian (loss) tersebut. Dalam asuransi, penyebab kerugian ini biasanya tertulis secara detail dan dapat digunakan sebagai syarat berlakunya prinsip indemnity. Penyebab dari kerugian inilah yang berkaitan dengan prinsip proximate cause.


Definisi dari terminologi proximate cause adalah penyebab utama, aktif, langsung, tidak terputus dan dominan dari sebuah peristiwa yang menyebabkan kerugian bagi pihak tertanggung. Peristiwa yang menyebabkan kerugian ini juga bisa disebut sebagai peril. 


Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, kerugian yang dijamin oleh perusahaan asuransi tergantung pada penyebabnya. Jenis penyebab yang termasuk jaminan asuransi sudah disetujui oleh penanggung dan tertanggung sebelumnya. Karena itu, tidak mudah menetapkan apakah sebuah penyebab kejadian dijamin oleh polis atau tidak jika ada beberapa penyebab yang saling terkait. Bahkan para expert asuransi pun kadang bertikai dan beradu argumen tentang sebuah kerugian yang diakibatkan beberapa penyebab.


Contoh Permasalahan dalam Menentukan Proximate Cause

Kejadian Tahun 1998

Pada kejadian ini, banyak bangunan yang terbakar akibat para pelaku kerusuhan. Kebakaran bangunan tersebut menjalar ke bangunan lain dan mengakibatkan kebakaran hebat pada deretan bangunan yang berdekatan.

Pada kasus ini, para expert asuransi berpendapat bahwa kebakaran yang terjadi pada bangunan lain (bukan bangunan pertama) juga diakibatkan risiko kerusuhan.

Sehingga bila sebuah polis hanya memiliki jaminan kebakaran standard (fire only), maka kerugian akibat kebakaran tersebut tidak terjamin polis.


Tertanggung Meninggal Dunia

Pada contoh kasus ini, seseorang yang meninggal dunia di kamar mandi, dengan luka/cedera kepala. Untuk mendapatkan santunan dari asuransi, perlu ditentukan terlebih dahulu penyebab kematian. Apakah dia meninggal akibat kecelakaan? Atau meninggal akibat penyakit jantung yang diidapnya? Jika penyebab kematian sesuai dengan perjanjian dalam polis, barulah pihak keluarga tertanggung bisa mendapatkan santunan.


Pengiriman Barang Besar Melalui Cargo

Misalkan kapal yang membawa barang mengalami kerusakan sehingga ada bagian yang bocor. Untuk menghindari badai topan, kapal harus segera berlayar ke pelabuhan terdekat untuk perbaikan. Karena perbaikan dilakukan selama beberapa pekan, barang yang dikirim terlambat dan ada yang mengalami kerusakan. Pada saat perbaikan, terjadi kebakaran pada kapal sehingga harus segera dipadamkan dengan air. Pada kejadian ini, maka kerusakan barang diakibatkan oleh api dan air karena kebakaran yang sudah dipadamkan.


Kadang kala mengurai dan menetapkan proximate cause dalam sebuah kerugian tidak mudah dan perlu memisahkan setiap peril dan loss. Jika hal ini terjadi, setiap praktisi akan mencari solusi berdasarkan pengalamannya serta mencari berbagai referensi dari kasus yang pernah terjadi.

Prinsip proximate cause

Comments

 
Anyone in the world

Dalam mengganti kerugian milik pihak tertanggung, perusahaan asuransi tidak hanya memiliki kepentingan dengan tertanggung saja. Tapi ada situasi dimana perusahaan asuransi juga perlu bekerja sama dengan perusahaan asuransi lainnya. Hal ini disebut juga dengan prinsip contribution. Berhubungan dengan prinsip indemnity dan prinsip subrogation, artikel Bisa Asuransi kali ini akan membahas mengenai prinsip contribution dan penerapannya.

Prinsip contribution atau kontribusi adalah sebuah prinsip yang mengatur situasi dimana sebuah risiko dijamin oleh lebih dari satu polis asuransi. Dalam situasi ini, saat terjadi klaim atas risiko tersebut, maka polis-polis yang menutup pertanggungan atasnya akan membayar kerugian akibat klaim itu secara proporsional sesuai dengan porsinya kepada tertanggung.

Rumus untuk Menghitung Proporsional dalam Contribution


Jumlah tanggungan yang ditanggung

--------------------------------------------------------------- X Nilai kerugian

Total tanggungan dari seluruh penanggung


Contoh:

Risiko pabrik senilai 100 miliar rupiah, ditutup pada tiga perusahaan asuransi dengan masing-masing nilai pertanggungan sebesar 60 miliar rupiah, 30 miliar rupiah dan 10 miliar rupiah, maka saat terjadi klaim ketiga polis tersebut akan membayar sesuai porsi mereka yaitu:


Polis 1:

60

------ X nilai kerugian

100


Polis 2:

 30

------ X nilai kerugian

100


Polis 3:

10

------ X nilai kerugian

100


Prinsip contribution digunakan dengan tujuan agar tertanggung tidak akan peroleh keuntungan dan seluruh polis yang menutup risiko tetap bertanggung jawab atas pertanggungan yang dimilikinya sesuai porsi persentasenya.


Ada beberapa kondisi yang dipersyaratkan agar prinsip contribution ini dapat diaplikasikan:

  1. Polis yang bersangkutan menutup risiko yang sama

  2. Polis yang bersangkutan menjamin risiko yang sama


Selain itu, prinsip contribution juga ditegaskan dalam KUH Dagang Pasal 278:

“Bila pada satu polis saja, meskipun pada hari yang berlainan oleh berbagai penanggung dipertanggungkan lebih dari nilainya, mereka bersama-sama, menurut perimbangan jumlah yang mereka tanda tangani, hanya memikul nilai sebenarnya yang dipertanggungkan.


Ketentuan itu juga berlaku, bila pada hari yang sama, terhadap satu benda yang sama diadakan berbagai pertanggungan.”


Kesulitan dalam Penerapan Prinsip Contribution

Bisnis asuransi bukan seperti ilmu matematika yang memiliki formula dan jawaban jelas seperti 1+1=2. Bisnis asuransi bersifat seperti ilmu ekonomi dan hukum yang dapat dipersepsikan sesuai dengan kepentingan masing-masing. Artinya, tidak ada sebuah kesepakatan di antara perusahaan asuransi di Indonesia yang mengatur dengan tegas terkait prinsip contribution ini. 


Sehingga jika terjadi:

  • Perbedaan tanggal penerbitan polis

  • Perbedaan penulisan nama

  • Perbedaan jaminan risiko

  • Penutupan atas risiko/objek pertanggungan yang sedikit berbeda

  • dan lain sebagainya


Mungkin mereka para penanggung (asuradur) akan mempertentangkan hal ini dengan segala macam cara sesuai keahlian yang mereka miliki.


Sebagai contoh mungkin ada sebagian dari Anda masih ingat Knock for Knock Agreement yang berlaku pada asuransi kendaraan bermotor. Pada kasus KFK ini, masih terdapat kekisruhan/perbedaan pendapat di antara perusahaan asuransi walau mungkin tidak banyak. Oleh karena itu, Anda perlu berhati-hati karena penerapan prinsip contribution tidak semudah penerapan prinsip subrogation.


Penerapan prinsip kontribusi

[ Modified: Saturday, 13 February 2021, 9:20 PM ]

Comments

 
Picture of Admin Administrator
by Admin Administrator - Saturday, 13 February 2021, 7:20 PM
Anyone in the world

Masih ingatkah Anda dengan 6 prinsip dalam asuransi? Prinsip seperti utmost good faith, insurable interest, indemnity, subrogation, contribution, dan proximate cause adalah dasar dari asuransi yang bertujuan untuk menjamin kredibilitas perjanjian antara tertanggung dan penanggung. Pada artikel Bisa Asuransi kali ini, kita akan membahas mengenai prinsip subrogation atau subrogasi.

Prinsip Subrogasi ini mungkin tidak bisa diaplikasikan pada asuransi jiwa dan hanya dapat diaplikasikan dalam asuransi umum. Secara mudahnya, Subrogasi adalah prinsip yang mengalihkan hak menuntut pihak yang bersalah dan yang mengakibatkan kerugian pada tertanggung, dari tertanggung kepada penanggung. Sehingga setelah pengalihan hak dilakukan, maka tertanggung tidak dapat lagi menuntut kepada pihak ketiga penyebab kerugian.

Tujuan dari pengalihan hak adalah:

  1. Agar tertanggung tidak memperoleh keuntungan dari sebuah klaim

  2. Agar pihak ketiga yang bersalah bertanggung jawab atas perbuatannya.

Pengalihan hak subrogasi dari tertanggung kepada penanggung baru bisa dilakukan setelah penanggung menyelesaikan kewajiban membayar klaim/ganti rugi kepada tertanggung. Pembayaran klaim kepada tertanggung juga tidak ada kaitannya dengan hasil tuntutan dari penanggung terhadap pihak ketiga. Artinya, berhasil atau tidaknya tuntutan dari penanggung terhadap pihak ketiga tidak akan mempengaruhi pembayaran ganti rugi kepada pihak tertanggung.

Pengalihan hak subrogasi dari tertanggung kepada penanggung diatur dalam KUH Dagang Pasal 284 yang berbunyi “Penanggung yang telah membayar kerugian barang yang dipertanggungkan, memperoleh semua hak yang sekiranya dimiliki oleh tertanggung terhadap pihak ketiga berkenaan dengan kerugian itu; dan tertanggung bertanggung jawab untuk setiap perbuatan yang mungkin merugikan hak penanggung terhadap pihak ketiga itu.”


Mengapa Prinsip Subrogasi Sulit Diterapkan dalam Asuransi Jiwa?

Prinsip subrogasi dalam asuransi jiwa sulit dilakukan, jika misalkan seseorang meninggal akibat kecelakaan yang disebabkan pihak ketiga. Perusahaan asuransi jiwa akan merasa kesulitan meminta pertanggungjawaban dari pihak yang menyebabkan kematian seseorang. 

Contoh lain adalah pada kasus kecelakaan pesawat, kapal laut atau bus. Jika korban kecelakaan memiliki asuransi jiwa, maka kerugian finansial bisa ditanggung oleh perusahaan asuransi. Namun, pihak perusahaan tidak bisa menuntut maskapai penerbangan atau perusahaan transportasi meskipun perusahaan tersebut memiliki hubungan dengan kecelakaan tersebut.


Prinsip subrogation

[ Modified: Saturday, 13 February 2021, 9:18 PM ]

Comments

 
Anyone in the world

Sebelum membahas hal-hal yang kompleks mengenai asuransi, tahukah Anda mengenai prinsip-prinsip dasar asuransi? Prinsip ini dapat membantu Anda dalam mengetahui peran asuransi dan manfaatnya bagi Anda. Prinsip tersebut terdiri dari utmost good faith, insurable interest, indemnity, subrogation, contribution, dan proximate cause. Dalam artikel Bisa Asuransi kali ini kita akan membahas mengenai prinsip insurable interest.

Secara harfiah, insurable interest berarti memiliki kepentingan yang dapat dipertanggungkan. Prinsip ini mengizinkan seseorang untuk mengajukan asuransi dengan syarat subjek/objek yang akan dipertanggungkan memiliki bukti kepemilikan atau hubungan secara legal.

Interest ini dapat dikenali dengan melihat financial interest atau kepentingan keuangan antara calon tertanggung dan subjek/objek yang akan dipertanggungkan. Financial Interest ini dapat dibuktikan pada saat terjadi loss (kerugian) atas subjek/objek akibat perils (bencana) yang dijamin polis. Misalnya:

  • Pemilik mobil akan mengeluarkan biaya perbaikan mobilnya di bengkel akibat kecelakaan. 

  • Seorang istri akan kehilangan penghasilan yang selama ini diberikan suaminya, saat sang suami meninggal dunia.

Financial interest juga harus dapat dibuktikan dengan dokumen legal yang memperlihatkan hubungan calon tertanggung dengan subjek atau objek pertanggungan. Berdasarkan contoh pada bagian sebelumnya maka:

  • Pemilik mobil dapat dibuktikan dengan BPKB STNK.

  • Istri dari suami yang meninggal dunia, dapat dibuktikan dengan Surat Nikah, KK & KTP.


Beberapa Variasi Insurable Interest

  • Dalam asuransi umum, insurable interest harus dibuktikan saat penutupan pertanggungan dan pada saat klaim (kecuali asuransi pengangkutan barang/marine cargo hanya pada saat klaim)

  • Dalam asuransi jiwa harus dibuktikan pada saat penutupan dan nama ahli waris/keluarga harus tercantum dalam polis.


Kesalahan dalam Aplikasi Insurable Interest

Beberapa contoh kesalahan ini kerap dilakukan pemasar/agen dan underwriter:

  1. Nama anak sebagai tertanggung yang bila meninggal dunia, maka ayah anak akan menjadi ahli waris. Tetapi polisnya adalah asuransi pendidikan yang seharusnya tertanggung adalah sang ayah sebagai pencari nafkah dan anak adalah ahli waris. 

  1. Penyewa bangunan memiliki Kepentingan Keuangan saat Perjanjian Sewa Bangunan menyebutkan bahwa kerugian/kerusakan bangunan akan menjadi tanggung jawab penyewa. Namun agen/underwriter tidak mencantumkan nama pemilik bangunan dalam polis asuransi, sehingga jika terjadi total loss pada bangunan, perusahaan asuransi dengan mudahnya dapat mengatakan bahwa pemilik tidak berhak atas klaim. Padahal perusahaan asuransi tidak menjelaskan kepada penyewa, sementara penyewa membayar premi asuransi atas bangunan selama 3 tahun (klaim terjadi di tahun ke 3). Seharusnya nama pemilik juga dimasukkan sebagai tertanggung, dengan penulisan: Nama Pemilik QQ Nama Penyewa.

Kekeliruan aplikasi insurable interest adalah tanggung jawab perusahaan asuransi bila penutupan dilakukan langsung dan atau via Agen asuransi.

Sementara bila penutupan melalui pialang asuransi, maka tanggung jawab berada di pundak pialang asuransi.

Berhati-hatilah dalam menetapkan siapa calon tertanggung, ahli waris, pemegang polis dan pembayar premi. Semua pihak harus memiliki hubungan secara legal dan dapat dibuktikan dengan dokumentasi. Agen asuransi, Underwriter dan Pialang asuransi harus paham dan wajib membimbing masyarakat awam dalam penutupan asuransi.


Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Pasal 250:

“Bila seseorang yang mempertanggungkan untuk dirinya sendiri, atau seseorang yang atas bebannya dipertanggungkan oleh pihak ketiga, pada waktu pertanggungan tidak mempunyai kepentingan dalam denda yang dipertanggungkan, maka penanggung tidak wajib mengganti kerugian.”


Tips dan Trik Mengaplikasikan Insurable Interest

Terdapat beberapa pihak yang selama ini kita pahami bisa menjadi bagian dari tertanggung seperti, bank, leasing/multi finance, dan lembaga keuangan lainnya yang memberikan dana/kredit kepada masyarakat. Sehingga mereka memiliki financial interest (kepentingan keuangan) atas barang yang dibeli atau barang yang menjadi agunan.


Berhati-hatilah jika ada pihak lain yang menjadi tertanggung, karena terkadang mereka kurang memperhatikan beberapa hal seperti:


  1. Harga pertanggungan yang wajar (sound value). Mereka hanya fokus pada besaran nilai kredit yang disalurkan, sehingga cukup banyak objek pertanggungan yang diasuransikan lebih rendah dari nilai sehat/wajar sehingga terjadilah under insurance. Kemudian jika terjadi klaim maka hanya akan diberikan penggantian secara prorate (pro rata).

  2. Lingkup jaminan dan klausula. Mereka tidak paham dan kurang menguasai bidang perasuransian, sehingga tertanggung asal/asli selaku pemilik barang utama memperoleh jaminan sempit/terbatas.


Untuk mengatasi kepentingan bank atau lembaga keuangan lainnya, pihak tertanggung asli bisa menunjuk pialang atau agen asuransi yang dipercaya untuk membuat program asuransi yang lengkap dan sesuai bagi dirinya. 

Bank atau lembaga keuangan lainnya tidak boleh memaksa untuk menggunakan pialang asuransi internal mereka, melainkan hanya memberikan daftar perusahaan asuransi rekanan yang terdaftar (UU Perlindungan Konsumen dan UU Perasuransian). Kemudian, pialang/agen asuransi yang dipercaya tertanggung asli akan melakukan komunikasi dengan perusahaan asuransi rekanan bank.


2 prinsip insurable interest

[ Modified: Saturday, 13 February 2021, 9:16 PM ]

Comments

 
Anyone in the world

Dalam dunia asuransi, istilah indemnity sangatlah sering digunakan. Tapi apakah yang sebenarnya dimaksud dengan indemnity? Lalu seperti apa contohnya? Nah kali ini Bisa Asuransi akan mencoba untuk menjelaskan pertanyaan teman-teman.

 Indemnity dapat diterjemahkan menjadi pemberian atau pembayaran ganti rugi. Indemnity bertujuan untuk mengembalikan posisi keuangan tertanggung sesaat sebelum terjadinya kerugian. Contohnya jika seseorang mengalami kerusakan properti dan mengalami kerugian finansial sebesar Rp3.000.000,00, maka perusahaan asuransi akan mengembalikan keuangan tertanggung sebesar Rp3.000.000,00.

Lalu apakah perbedaan indemnity dengan santunan?

Dalam asuransi umum, pembayaran ganti rugi disebut indemnity. Sedangkan dalam asuransi jiwa, pembayaran ganti rugi disebut santunan. Secara singkat, perbedaan dari kedua istilah tersebut adalah objek yang dijamin. Indemnity ditujukan untuk sebuah objek, sedangkan santunan ditujukan untuk manusia. 

 Namun, indemnity dan santunan juga berbeda jika dilihat secara prinsip. Indemnity adalah prinsip ganti rugi dimana pihak penanggung akan menggantikan kerugian finansial milik pihak tertanggung sesuai dengan jumlah kerugian yang dialami tertanggung (tidak lebih atau kurang). Sehingga tidak ada gunanya tertanggung membeli beberapa polis asuransi dengan uang pertanggungan yang melebihi harga wajar (sound value) sebuah objek/barang pertanggungan. Karena perusahaan asuransi hanya akan mengganti kerugian berdasarkan harga wajar barang/objek tersebut. Oleh karena itu, prinsip indemnity umumnya digunakan pada asuransi umum/kerugian. 

 Sementara itu, pembayaran ganti rugi dalam asuransi jiwa/asuransi kecelakaan diri sedikit berbeda. Karena harga jiwa seseorang sangat bernilai (priceless) maka seseorang bisa membeli beberapa polis asuransi jiwa dengan uang pertanggungan sebesar mungkin, dengan syarat sudah disetujui perusahaan asuransi dan dia mampu membayar premi asuransi. 

 Selain itu, risiko kesehatan pada manusia juga berbagai macam jenisnya, sehingga membutuhkan perawatan khusus yang sulit diantisipasi jumlah kerugiannya. Maka dari itu prinsip indemnity dimana ganti rugi diberikan sesuai jumlah kerugian, sulit diaplikasikan pada asuransi jiwa. Dalam asuransi kesehatan yang gunakan sistem Cash Plan pun, prinsip indemnity tidak bisa diaplikasikan. Tetapi, jika asuransi kesehatan menggunakan sistem Table of Benefit, maka prinsip indemnity dapat diaplikasikan.

 Klausula Penting dalam Klaim Uang Pertanggungan

 Terkait indemnity sangat penting pada saat terjadi klaim, maka tertanggung, agen asuransi atau pialang asuransi yang membantunya, harus benar-benar paham bagaimana menentukan uang pertanggungan yang benar. Dengan begitu pihak tertanggung dapat memperoleh penggantian secara optimal.

Terdapat beberapa klausula penting yang harus diletakkan dalam polis terkait indemnity untuk kepentingan tertanggung.

 Misalnya:

  • New Replacement Value Clause

  • Escalation Clause

  • Automatic Addition and Deletion Clause

  • dan lain sebagainya.

Beberapa klausula di atas mungkin kurang dipahami tertanggung dan tidak akan diberikan perusahaan asuransi bila tidak diminta.

 Cara Menetapkan Uang Pertanggungan

Berikut adalah beberapa cara di industri perasuransian Indonesia dalam menetapkan Uang Pertanggungan yang wajar atau sehat:

6 cara menetapkan uang pertangguangan

[ Modified: Saturday, 13 February 2021, 9:22 PM ]

Comments

 
Picture of Admin Administrator
by Admin Administrator - Friday, 12 February 2021, 8:43 PM
Anyone in the world

Banyak orang yang terintimidasi atau merasa tidak memerlukan asuransi karena mereka belum memahami betul apa itu asuransi dan manfaatnya. Selain itu, asuransi juga memiliki berbagai jenis dan juga dapat mencakup bidang yang luas. Tapi jangan khawatir, karena semua informasi mengenai asuransi bisa Anda cari di Bisa Asuransi!

Diantara semua jenis asuransi, jenis yang paling dikenal oleh masyarakat adalah asuransi jiwa.

Apa itu asuransi jiwa? Asuransi jiwa adalah asuransi yang membantu menanggung kerugian disaat pihak tertanggung sakit atau meninggal dunia. 

Pihak tertanggung (Anda atau pemegang polis asuransi) bertanggung jawab untuk membayar premi sesuai dengan perjanjian asuransi yang kemudian akan digunakan untuk mengganti kerugian tersebut. Asuransi ini juga dapat meringankan beban keuangan pihak keluarga jika pihak tertanggung meninggal dunia. 

Selain menawarkan jaminan, asuransi ini juga ada yang menawarkan layanan tambahan. Oleh karena itu, terdapat beberapa jenis asuransi jiwa.

Jenis asuransi jiwa dibagi menjadi 4 yaitu:

  1. Asuransi jiwa berjangka (Term life)

  2. Asuransi jiwa seumur hidup (Whole life)

  3. Asuransi jiwa dwiguna (Endowment)

  4. Asuransi jiwa Unit Link


4 jenis asuransi jiwa


[ Modified: Saturday, 13 February 2021, 9:24 PM ]

Comments

 
Anyone in the world

Bingung dengan jenis dan klasifikasi risiko dalam asuransi? Tidak perlu bingung lagi karena Bisa Asuransi sudah merangkumnya untuk Anda! Sama halnya dengan frequency dan severity, mengetahui jenis risiko juga dapat membantu Anda dalam menganalisa risiko.


Risiko adalah kemungkinan terjadinya suatu peristiwa yang dapat menyebabkan kerugian. Jika diaplikasikan pada kehidupan sehari-hari, maka jenis risiko yang kita hadapi ada berbagai macam. Untuk mengantisipasi dan mengurangi kerugian yang dapat dialami, maka kita perlu mengenal jenis risiko yang dihadapi terlebih dahulu.


Dalam asuransi, klasifikasi risiko dibagi menjadi 6 yaitu:

  1. Risiko murni dan spekulatif

  2. Risiko partikular dan fundamental

  3. Risiko statis dan dinamis

  4. Risiko finansial dan non finansial

  5. Risiko manusia, harta dan tanggung jawab hukum

  6. Risiko diri dan korporasi


6 klasifikasi risiko dalam asuransi


[ Modified: Saturday, 13 February 2021, 9:25 PM ]

Comments