Blog entry by Admin Administrator

Picture of Admin Administrator
by Admin Administrator - Saturday, 13 February 2021, 7:20 PM
Anyone in the world

Masih ingatkah Anda dengan 6 prinsip dalam asuransi? Prinsip seperti utmost good faith, insurable interest, indemnity, subrogation, contribution, dan proximate cause adalah dasar dari asuransi yang bertujuan untuk menjamin kredibilitas perjanjian antara tertanggung dan penanggung. Pada artikel Bisa Asuransi kali ini, kita akan membahas mengenai prinsip subrogation atau subrogasi.

Prinsip Subrogasi ini mungkin tidak bisa diaplikasikan pada asuransi jiwa dan hanya dapat diaplikasikan dalam asuransi umum. Secara mudahnya, Subrogasi adalah prinsip yang mengalihkan hak menuntut pihak yang bersalah dan yang mengakibatkan kerugian pada tertanggung, dari tertanggung kepada penanggung. Sehingga setelah pengalihan hak dilakukan, maka tertanggung tidak dapat lagi menuntut kepada pihak ketiga penyebab kerugian.

Tujuan dari pengalihan hak adalah:

  1. Agar tertanggung tidak memperoleh keuntungan dari sebuah klaim

  2. Agar pihak ketiga yang bersalah bertanggung jawab atas perbuatannya.

Pengalihan hak subrogasi dari tertanggung kepada penanggung baru bisa dilakukan setelah penanggung menyelesaikan kewajiban membayar klaim/ganti rugi kepada tertanggung. Pembayaran klaim kepada tertanggung juga tidak ada kaitannya dengan hasil tuntutan dari penanggung terhadap pihak ketiga. Artinya, berhasil atau tidaknya tuntutan dari penanggung terhadap pihak ketiga tidak akan mempengaruhi pembayaran ganti rugi kepada pihak tertanggung.

Pengalihan hak subrogasi dari tertanggung kepada penanggung diatur dalam KUH Dagang Pasal 284 yang berbunyi “Penanggung yang telah membayar kerugian barang yang dipertanggungkan, memperoleh semua hak yang sekiranya dimiliki oleh tertanggung terhadap pihak ketiga berkenaan dengan kerugian itu; dan tertanggung bertanggung jawab untuk setiap perbuatan yang mungkin merugikan hak penanggung terhadap pihak ketiga itu.”


Mengapa Prinsip Subrogasi Sulit Diterapkan dalam Asuransi Jiwa?

Prinsip subrogasi dalam asuransi jiwa sulit dilakukan, jika misalkan seseorang meninggal akibat kecelakaan yang disebabkan pihak ketiga. Perusahaan asuransi jiwa akan merasa kesulitan meminta pertanggungjawaban dari pihak yang menyebabkan kematian seseorang. 

Contoh lain adalah pada kasus kecelakaan pesawat, kapal laut atau bus. Jika korban kecelakaan memiliki asuransi jiwa, maka kerugian finansial bisa ditanggung oleh perusahaan asuransi. Namun, pihak perusahaan tidak bisa menuntut maskapai penerbangan atau perusahaan transportasi meskipun perusahaan tersebut memiliki hubungan dengan kecelakaan tersebut.


Prinsip subrogation

[ Modified: Saturday, 13 February 2021, 9:18 PM ]

Comments