Blog entry by Admin Administrator

Anyone in the world

Sebelum membahas hal-hal yang kompleks mengenai asuransi, tahukah Anda mengenai prinsip-prinsip dasar asuransi? Prinsip ini dapat membantu Anda dalam mengetahui peran asuransi dan manfaatnya bagi Anda. Prinsip tersebut terdiri dari utmost good faith, insurable interest, indemnity, subrogation, contribution, dan proximate cause. Dalam artikel Bisa Asuransi kali ini kita akan membahas mengenai prinsip insurable interest.

Secara harfiah, insurable interest berarti memiliki kepentingan yang dapat dipertanggungkan. Prinsip ini mengizinkan seseorang untuk mengajukan asuransi dengan syarat subjek/objek yang akan dipertanggungkan memiliki bukti kepemilikan atau hubungan secara legal.

Interest ini dapat dikenali dengan melihat financial interest atau kepentingan keuangan antara calon tertanggung dan subjek/objek yang akan dipertanggungkan. Financial Interest ini dapat dibuktikan pada saat terjadi loss (kerugian) atas subjek/objek akibat perils (bencana) yang dijamin polis. Misalnya:

  • Pemilik mobil akan mengeluarkan biaya perbaikan mobilnya di bengkel akibat kecelakaan. 

  • Seorang istri akan kehilangan penghasilan yang selama ini diberikan suaminya, saat sang suami meninggal dunia.

Financial interest juga harus dapat dibuktikan dengan dokumen legal yang memperlihatkan hubungan calon tertanggung dengan subjek atau objek pertanggungan. Berdasarkan contoh pada bagian sebelumnya maka:

  • Pemilik mobil dapat dibuktikan dengan BPKB STNK.

  • Istri dari suami yang meninggal dunia, dapat dibuktikan dengan Surat Nikah, KK & KTP.


Beberapa Variasi Insurable Interest

  • Dalam asuransi umum, insurable interest harus dibuktikan saat penutupan pertanggungan dan pada saat klaim (kecuali asuransi pengangkutan barang/marine cargo hanya pada saat klaim)

  • Dalam asuransi jiwa harus dibuktikan pada saat penutupan dan nama ahli waris/keluarga harus tercantum dalam polis.


Kesalahan dalam Aplikasi Insurable Interest

Beberapa contoh kesalahan ini kerap dilakukan pemasar/agen dan underwriter:

  1. Nama anak sebagai tertanggung yang bila meninggal dunia, maka ayah anak akan menjadi ahli waris. Tetapi polisnya adalah asuransi pendidikan yang seharusnya tertanggung adalah sang ayah sebagai pencari nafkah dan anak adalah ahli waris. 

  1. Penyewa bangunan memiliki Kepentingan Keuangan saat Perjanjian Sewa Bangunan menyebutkan bahwa kerugian/kerusakan bangunan akan menjadi tanggung jawab penyewa. Namun agen/underwriter tidak mencantumkan nama pemilik bangunan dalam polis asuransi, sehingga jika terjadi total loss pada bangunan, perusahaan asuransi dengan mudahnya dapat mengatakan bahwa pemilik tidak berhak atas klaim. Padahal perusahaan asuransi tidak menjelaskan kepada penyewa, sementara penyewa membayar premi asuransi atas bangunan selama 3 tahun (klaim terjadi di tahun ke 3). Seharusnya nama pemilik juga dimasukkan sebagai tertanggung, dengan penulisan: Nama Pemilik QQ Nama Penyewa.

Kekeliruan aplikasi insurable interest adalah tanggung jawab perusahaan asuransi bila penutupan dilakukan langsung dan atau via Agen asuransi.

Sementara bila penutupan melalui pialang asuransi, maka tanggung jawab berada di pundak pialang asuransi.

Berhati-hatilah dalam menetapkan siapa calon tertanggung, ahli waris, pemegang polis dan pembayar premi. Semua pihak harus memiliki hubungan secara legal dan dapat dibuktikan dengan dokumentasi. Agen asuransi, Underwriter dan Pialang asuransi harus paham dan wajib membimbing masyarakat awam dalam penutupan asuransi.


Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Pasal 250:

“Bila seseorang yang mempertanggungkan untuk dirinya sendiri, atau seseorang yang atas bebannya dipertanggungkan oleh pihak ketiga, pada waktu pertanggungan tidak mempunyai kepentingan dalam denda yang dipertanggungkan, maka penanggung tidak wajib mengganti kerugian.”


Tips dan Trik Mengaplikasikan Insurable Interest

Terdapat beberapa pihak yang selama ini kita pahami bisa menjadi bagian dari tertanggung seperti, bank, leasing/multi finance, dan lembaga keuangan lainnya yang memberikan dana/kredit kepada masyarakat. Sehingga mereka memiliki financial interest (kepentingan keuangan) atas barang yang dibeli atau barang yang menjadi agunan.


Berhati-hatilah jika ada pihak lain yang menjadi tertanggung, karena terkadang mereka kurang memperhatikan beberapa hal seperti:


  1. Harga pertanggungan yang wajar (sound value). Mereka hanya fokus pada besaran nilai kredit yang disalurkan, sehingga cukup banyak objek pertanggungan yang diasuransikan lebih rendah dari nilai sehat/wajar sehingga terjadilah under insurance. Kemudian jika terjadi klaim maka hanya akan diberikan penggantian secara prorate (pro rata).

  2. Lingkup jaminan dan klausula. Mereka tidak paham dan kurang menguasai bidang perasuransian, sehingga tertanggung asal/asli selaku pemilik barang utama memperoleh jaminan sempit/terbatas.


Untuk mengatasi kepentingan bank atau lembaga keuangan lainnya, pihak tertanggung asli bisa menunjuk pialang atau agen asuransi yang dipercaya untuk membuat program asuransi yang lengkap dan sesuai bagi dirinya. 

Bank atau lembaga keuangan lainnya tidak boleh memaksa untuk menggunakan pialang asuransi internal mereka, melainkan hanya memberikan daftar perusahaan asuransi rekanan yang terdaftar (UU Perlindungan Konsumen dan UU Perasuransian). Kemudian, pialang/agen asuransi yang dipercaya tertanggung asli akan melakukan komunikasi dengan perusahaan asuransi rekanan bank.


2 prinsip insurable interest

[ Modified: Saturday, 13 February 2021, 9:16 PM ]

Comments