Blog entry by Admin Administrator
Pernahkah Anda melihat masalah yang berkaitan dengan asuransi dalam portal berita atau media sosial? Dikarenakan isi polis asuransi yang sangat detail dan cukup sulit dipahami, seringkali terjadi kasus kecurangan atau sengketa dalam hal asuransi. Sebagai upaya mengurangi timbulnya masalah dalam industri asuransi, maka diperlukan sebuah peraturan yang wajib diikuti oleh semua anggota perindustrian asuransi. Peraturan ini dikenal juga dengan istilah Insurance Law and Regulation.
Insurance Law and Regulation (ILAR) adalah serangkaian peraturan dan hukum yang digunakan dalam transaksi dan produk asuransi. Cukup banyak peraturan dan hukum yang mengatur industri perasuransian Indonesia, termasuk tata cara penjualan dan cara melakukan transaksi asuransi.
Peraturan tersebut meliputi segala peraturan dan hukum yang terkait dengan industri asuransi di Indonesia. Seperti:
Undang-undang Perasuransian No. 40 tahun 2014 dan segala turunannya
UU PT No. 40 tahun 2017
Peraturan OJK dan Surat Edaran OJK
UU No. 8 tahun 1999 Perlindungan Konsumen
UU No. 5 tahun 1999 Monopoli dan Persaingan Usaha
Kitab Undang-undang Hukum Dagang
Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Aturan pada Asosiasi terkait
Polis Asuransi yang menjadi UU dan Peraturan bagi Penanggung dan Tertanggung
English Law
Rekaman video dan audio saat penawaran dan penjualan (juga bisa menjadi Dasar Hukum bagi kedua belah pihak)
Dan referensi lainnya
6 Prinsip Asuransi yang sudah dibahas kemarin juga merupakan hukum bagi penanggung dan tertanggung karena beberapa ada yang memiliki dasar hukum (KUHD & KUHPER). Insurance Law and Regulation juga berperan sebagai dasar hukum untuk menyelesaikan masalah seperti sengketa yang berkaitan dengan klaim. Masalah seperti ini cukup banyak terjadi, bahkan bisa menjadi kasus hukum pada tingkat Mahkamah Agung yang berlangsung selama bertahun-tahun.
Namun, terkadang beberapa hakim yang beracara di pengadilan baik tingkat Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT), Mahkamah Agung (MA), atau Peninjauan Kembali (PK) kurang memahami prinsip asuransi. Oleh karena itu, sering kali keputusan yang mereka ambil kurang tepat.
Ada juga beberapa praktisi perasuransian Indonesia berpengalaman yang menjadi pengacara dan menerapkan prinsip asuransi dengan pendekatan yang kurang tepat. Mereka membela siapa yang membayar, walaupun harus melanggar Principles of Insurance.
Meskipun masalah hukum dalam asuransi cukup sulit diselesaikan, tetapi ilustrasi dan bukti komunikasi awal berupa percakapan lisan (video dan audio) dapat menjadi hukum dan aturan bagi tertanggung dan penanggung.