Blog entry by Admin Administrator

Anyone in the world

Pernahkah Anda melihat masalah yang berkaitan dengan asuransi dalam portal berita atau media sosial? Dikarenakan isi polis asuransi yang sangat detail dan cukup sulit dipahami, seringkali terjadi kasus kecurangan atau sengketa dalam hal asuransi. Sebagai upaya mengurangi timbulnya masalah dalam industri asuransi, maka diperlukan sebuah peraturan yang wajib diikuti oleh semua anggota perindustrian asuransi. Peraturan ini dikenal juga dengan istilah Insurance Law and Regulation.

Insurance Law and Regulation (ILAR) adalah serangkaian peraturan dan hukum yang digunakan dalam transaksi dan produk asuransi. Cukup banyak peraturan dan hukum yang mengatur industri perasuransian Indonesia, termasuk tata cara penjualan dan cara melakukan transaksi asuransi.

Peraturan tersebut meliputi segala peraturan dan hukum yang terkait dengan industri asuransi di Indonesia. Seperti:

  • Undang-undang Perasuransian No. 40 tahun 2014 dan segala turunannya 

  • UU PT No. 40 tahun 2017

  • Peraturan OJK dan Surat Edaran OJK

  • UU No. 8 tahun 1999 Perlindungan Konsumen

  • UU No. 5 tahun 1999 Monopoli dan Persaingan Usaha

  • Kitab Undang-undang Hukum Dagang

  • Kitab Undang-undang Hukum Perdata

  • Aturan pada Asosiasi terkait

  • Polis Asuransi yang menjadi UU dan Peraturan bagi Penanggung dan Tertanggung

  • English Law

  • Rekaman video dan audio saat penawaran dan penjualan (juga bisa menjadi Dasar Hukum bagi kedua belah pihak)

  • Dan referensi lainnya

6 Prinsip Asuransi yang sudah dibahas kemarin juga merupakan hukum bagi penanggung dan tertanggung karena beberapa ada yang memiliki dasar hukum (KUHD & KUHPER). Insurance Law and Regulation juga berperan sebagai dasar hukum untuk menyelesaikan masalah seperti sengketa yang berkaitan dengan klaim. Masalah seperti ini cukup banyak terjadi, bahkan bisa menjadi kasus hukum pada tingkat Mahkamah Agung yang berlangsung selama bertahun-tahun.

Namun, terkadang beberapa hakim yang beracara di pengadilan baik tingkat Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT), Mahkamah Agung (MA), atau Peninjauan Kembali (PK) kurang memahami prinsip asuransi. Oleh karena itu, sering kali keputusan yang mereka ambil kurang tepat.

 Ada juga beberapa praktisi perasuransian Indonesia berpengalaman  yang menjadi pengacara dan menerapkan prinsip asuransi dengan pendekatan yang kurang tepat. Mereka membela siapa yang membayar, walaupun harus melanggar Principles of Insurance.

Meskipun masalah hukum dalam asuransi cukup sulit diselesaikan, tetapi ilustrasi dan bukti komunikasi awal berupa percakapan lisan (video dan audio) dapat menjadi hukum dan aturan bagi tertanggung dan penanggung.

Pengertian insurance law and regulation

Comments